ini tulisan lama yang aku buat pada 20 juni 2001 dan disiarkan lkbn antara pada hari yang sama. isinya, tampaknya, masih relevan dengan kondisi saat ini.
Selamatkan Lingkungan Dengan Cara Egois
Rusaknya lingkungan hidup manusia di bumi, seperti terjadinya efek rumah kaca dan hilangnya begitu banyak hutan, tidak lain terjadi akibat tindakan egois umat manusia.
Namun begitu, justru egoisme itu pula yang menjadikan mereka menemukan kiat berbisnis sambil menyelamatkan bumi dari kerusakan lingkungan.
Sampai dengan akhir dasawarsa 1990-an, menurut pakar lingkungan hidup Otto Sumarwoto dalam bukunya Atur Diri Sendiri --Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup--, upaya yang dilakukan untuk menyelamatkan bumi adalah dengan sistem yang menekan egoisme.
Sistem ini disebut Atur-Dan-Awasi (ADA), yang pada intinya berupaya agar orang memiliki kelakuan lebih ramah terhadap lingkungan dengan penerapan ancaman sanksi tindakan hukum bagi pelanggarnya.
Lewat ADA banyak instrumen pengaturan dan pengawasan diberlakukan, dengan tujuan mengurangi pelaku usaha dalam pemanfaatan lingkungan hidup, seperti zonasi, preskripsi teknologi tertentu, dan pelarangan kegiatan yang merusak lingkungan.
Dalam hal ini pemerintah berperan membuat peraturan dan mengawasi kepatuhan pelaksanaanya, sedangkan ketidakpatuhan akan dikenakan sanksi, baik berupa denda maupun kurungan.
Dalam suatu ceramahnya Otto menyebut bahwa sistem ADA diimplementasikan dengan dibuatnya banyak undang-undang lingkungan hidup yang bersifat parsial. Misalnya undang-undang tentang air serta perlindungan flora dan fauna.
Lalu setelah Amerika Serikat membuat undang-undang lingkungan hidup komprehensif, National Environtmental Policy Act 1969, banyaklah negara lain yang membuat undang-undang serupa.
Indonesia baru memiliki undang-undang lingkungan hidup pada 1982, yaitu UU No 4 tahun 1982, dan disempurnakan dengan UU No23 tahun 1997.
"Undang-undang itu bersifat ADA. Pemerintah mengawasi ketaatan mayarakat dalam melaksanakan undang-undang. Pelanggaran diancam dengan hukuman," kata pakar lingkungan yang pernah menjadi guru matematika di sebuah SLTP pada 1959-1950.
Sifat khas ADA, kata pemrakarsa pembentukan SEAMEO-BIOTROP (1966) itu, adalah pada kekakuannya akibat peraturan lingkungan hidup yang diatur secara terinci, termasuk teknologi yang harus dipakai suatu perusahaan, misalnya tentang kewajiban memasang instalasi pengolah air limbah (IPAL) yang tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No51/1995.
Otto menyebutkan, sebenarnya pemasangan IPAL itu agar limbah cair yang dibuang ke sungai dapat memenuhi baku mutunya, tetapi yang dipermasalahkan dalam keputusan menteri itu bukanlah baku mutunya, tetapi justru preskripsi pembuatan IPAL-nya.
Maka ketika para pejabat pemerintah menginspeksi, yang diperhatikan adalah ada tidaknya IPAL, sedangkan limbahnya sendiri tidak diperiksa. Maka tetap saja pencemaran lingkungan terus terjadi.
Hal itu juga terjadi pada ekploitasi hutan demi pembangunan dan pencarian devisa.
Dalam kasus perusakan hutan, penegakan hukumnya yang sangat lemah disebut Otto menjadi kunci ketidakpatuhan pengusaha terhadap perundang-undangan itu.
"Perhitungannya ialah bahwa biaya berdamai lebih murah daripada biaya mematuhi undang-undang," katanya.
Egoisme
Namun, di tengah keterkungkungan dunia bisnis dalam kubangan peraturan kaku yang mudah disiasati, mereka juga merasakan betapa beratnya tekanan dari masyarakat yang menuntut agar mereka bersikap ramah lingungan, sehingga kepentingan yang menjadi dasar egoisme mereka, yaitu keuntungan finansial, menjadi terancam.
Otto, pria kelahiran Purwokerto (1926) yang pernah menjadi guru besar tamu di banyak universitas terkemuka dunia itu menyebut bahwa perkembangan itu kemudian mengajarkan pada dunia bisnis bahwa egoisme negatif mereka yang anti lingkungan hidup akhirnya termotivasi oleh berbagai tekanan masyarakat dan konsumen untuk diubah menjadi egoisme positif yang pro-lingkungan dan pro sosial.
Maka, Otto dalam buku terbitan Gadjah Mada University Press, Maret 2001, itu mengatakan, pendekatan baru harus bersifat memberi insentif pada kelakuan pro lingkungan dan disinsentif pada mereka yang anti lingkungan hidup.
Sistem ini kemudian berkembang menjadi suatu mekanisme yang pengawasannya sangat minim dilakukan pemerintah, dan justru masyarakatlah yang memegang peranan dalam kontrol tersebut.
"Terbentuklah sistem pengelolaan lingkungan hidup Atur-Diri-Sendiri (ADS). Literatur yang ada menunjukan bahwa ADS merupakan kecenderungan yang akan terus berkembang dalam tahun-tahun yang akan datang," kata peneliti yang pernah menjadi direktur Lembaga Biologi Nasional (1964-1972) itu.
Sifat ADS adalah kesukarelaan, sehingga suatu perusahaan bebas untuk mengadopsi atau tidak mengadopsi peraturan lingkungan hidup yang dikelola oleh suatu institusi, misalnya ISO-14000 yang dikeluarkan oleh International Standardization Organization.
Menurut Otto, kepemilikan ISO-14000 bukanlah keharusan, tetapi jika suatu perusahaan ingin memilikinya --sebagai lambang pro lingkungan-- maka dia harus memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup yang tertera di dalamnya.
Selanjutnya, pelaksanaan pro lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan pemegang ISO-14000 tidak diawasi oleh pemerintah, melainkan oleh badan yang diakreditasi oleh ISO.
Contoh lain pengelola praktik lingkungan hidup sukarela adalah Responsible Care yang dipelopori Asosiasi Produsen Kimia Kanada (Canadian Chemical Producers Association) yang pendiriannya dipicu kecelakaan pabrik kimia Union Carbide di Bhopal, India, 1987.
Menurut Otto, ada empat alasan yang melatarbelakangi praktek lingkungan hidup sukarela oleh dunia bisnis.
Alasan pertama adalah, mereka ingin lepas dari peraturan kaku pemerintah yang menjepit dan ingin bebas mengembangkan teknologi lingkungan hidup yang "cost effective".
Perusahaan 3M telah sukses dengan hal ini, sehingga mereka memlesetkan slogan PPP dari "Polutter Pays Principle" menjadi "Polution Prevention Pays", dari "kewajiban membayar bagi pencemar" menjadi "pencegahan pencemaran adalah menguntungkan".
Artinya, prinsip itu memang benar-benar demi keuntungan para pengusaha itu sendiri, karena terbukti bahwa dengan pengelolaan lingkungan yang lebih baik berarti juga kesempatan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Alasan kedua adalah, kesadaran bahwa perundang-undangan lingkungan hidup tidaklah statis, tetapi berubah dari waktu ke waktu.
Lewat perubahan itu mereka berharap dapat mempengaruhi perkembangan perundang-undangan, sehingga perubahan itu tidak saja menguntungkan bagi lingkungan hidup melainkan juga bagi dunia usaha.
Alasan ketiga, dengan pendekatan baru yang ADS, dunia usaha ingin menangkal kritik LSM yang bertubi-tubi, yang tidak jarang dengan demonstrasi, boikot, dan tuntutan di pengadilan.
Untuk itu mereka megembangkan teknik membuat laporan kinerja lingkungan hidup yang dapat diuji (testable), lalu laporan itu diumumkan dan terbuka untuk dikritik.
Memang hal itu masih harus menghadapi "a priori", tapi penangkalan preventif lebih efektif dan murah daripada penangkalan reaktif.
Terakhir, mereka ingin mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat dengan membuka jalur komunikasi dengan masyarakat, karena kepercayaan adalah unsur penting dalam pemasaran.
Namun begitu, kata Otto, ADS juga tidak bisa mutlak dalam mengatur diri sendiri, karena pemerintah di setiap negara masih memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengatur.
Lalu, dengan makin gencarnya demokrasi dan pendidikan, masyarakat pun akan makin mampu melakukan pengawasan. (ant/sapto hp)